A. Kekerasan terhadap Perempuan
1. Pengertian
Kekerasan terhadap
perempuan adalah segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender yang berakibat
atau mungkin berakibat menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan
lainnya pada perempuan termasuk ancaman dari tindakan tersebut, memaksa atau
merampas semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakatmaupun
dalam kehidupan pribadi (deklarasi tentang eliminasi kekerasan terhadap
perempuan).
Kekerasan terhadap
perempuan berawal dari rendahnya kedudukan perempuan dimasyarakat. Kedudukan
perempuan yang rendah dan bergantung kepada laki-laki baik secara ekonomi dan
sosial menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap kekerasan. Kekerasan
terhadap perempuan dapat berupa pelanggaran hak-hak sebagai berikut:
a. Hak atas
kehidupan
b. Hak atas
persamaan
c. Hak atas
kemerdekaan dan keamanan pribadi
d. Hak atas
perlindungan yang sama dimuka umum
e. Hak
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan fisik maupun mental yang sebaik-baiknya
f. Hak atas
pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik
g. Hak untuk
pendidikan lanjut
h. Hak
untuk tidak mengalami penganiayaan atau bentuk kekejaman lain, perlakuan atau
penyiksaan secara tidak manusiawi yang sewenang-wenang.
2. Bentuk-bentuk
kekerasan
a. Tindak
kekerasan fisik adalah tindakan yang bertujuan melukai, menyiksa ataua
menganiaya orang lain. Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan
anggota tubuh pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lainnya.
b. Tindak
kekerasan non fisik adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra atau
kepercayaan diri seorang perempuan, baik melalui kata-kata maupun melalui
perbuatan yang tidak disukai/ dikedaki korbannya.
c. Tindak
kekerasan psikologis/ jiwa adalah tindakan yang bertujuan mengganggu ataua
menekan emosi korban. Secara kejiwaan, korban menjadi tidak berani
mengungkapkan pendapat, menjadi penurut menjadi selalu bergantung pada suami atau
orang lain dalam segala hal (termasuk keuangan). Akibatnya korban menjadi
sasaran dan selalu dlam keadaan tertekan atau bahkan takut.
3. Faktor pemicu
kekerasan terhadap perempuan
a. Secara
eksternal, masih adanya pola pikir lingkungan terhadap sosok perempuan yang
telah dibangun secara sosial maupun kultural. Perempuan dianggap lemah lembut,
cantik dan emosional sedangkan laki-laki dianggap kuat, rasional dan jantan.
b. Secara
internal, perempuan sering kali memancing terjadinya kekerasan terhadap
dirinya, contohnya kasus perkosaan yang disebabkan perempuan yang memakai
pakaian yang memperlihatkan bagian-bagian tubuhnya.
4. Penyebab
terjadinya kekerasan
a. Perselisihan
tentang ekonomi
b. Cemburu pada
pasangan
c. Pasangan yang
berselingkuh
d. Adanya masalah
seksual
e. Pengaruh kebiasaan
minum alkohol
f. Permasalahan
dengan anak
g. Kehilangan
pekerjaan
h. Istri ingin
melanjutkan pendidikan/ ingin bekerja
i. Kehamilan tidak
diinginkan atau infertilitas.
5. Akibat kekerasan
terhadap perempuan
a. Akibat
fisik
1)
Luka berat,
kematian akibat perdarahan
2)
Infeksi (PMS,
HIV/AIDS)
3)
Penyakit radang
panggul yang kronis yang dapat berakibat infertilitas
4)
Kehamilan yang
tidak diinginkan dan aborsi yang tidak aman
b. Akibat
non fisik
1)
Gangguan mental
misalnya depresi, ketakutan, cemas, rasa rendah diri, dll
2)
Trauma terhadap
hubungan seksual
3)
Pernikahan yang
tidak harmonis
4)
Bunuh diri
5)
Pengaruh
psikologis pada anak karena menyaksikan kekerasan.
c. Akibat
terhadap masyarakat
1)
Bertambahnya
biaya pemeliharaan kesehatan
2)
Produktivitas
yang menurun
3) Kekerasan
terhadap perempuan dilingkungan sekolah dapat mengakibatkan putus sekolah.
6. Pencegahan dan
penanganan kekerasan terhadap perempuan
Upaya pencegahan dan
penanganan kekerasan terhadap perempuan dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata
dimasyarakat. Semua pihak harus ikut serta dalam menghilangkan kekerasan
terhadap perempuan. Tidak hanya kaum perempuan saja yang harus dapat membela
diri sekaligus mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, namun
laki-laki juga harus memiliki kewajiban yang sama. Upaya yang dapat dilakukan
adalah sebagai berikut:
a. Masyarakat
menyadari/ mengakui kekerasan terhadap perempuan sebagai masalah yang perlu
diatasi
b. Menyebarkan
produk hukum tentang peecehan seks ditempat kerja
c. Melaporkan
segala tindak kekerasan pada pihak yang berwenang
d. Membekali
perempuan dengan cara-cara penjagaan keselamatan diri
e. Melakukan
aksi menentang kejahatan seperti kecanduan alkohol, perkosaan dan lain-lain
melalui organisasi masyarakat.
B. Perkosaan
1. Pengertian
Tindak kekerasan atau
kejahatan seksual berupa hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki
terhadap perempuan dengan kondisi: (1) tidak atas kehendak dan persetujuan
perempuan, (2) dengan persetujuan perempuan namun dibawah ancaman, (3) dengan
persetujuan perempuan namun melalui penipuan.
2. Pelaku
perkosaan
a. Orang
yang dikenal
1)
Anggota keluarga
(bapak, paman, saudara)
2)
Perkosaan oleh
pacar. Perkosaan terjadi ketika korban berkencan dengan pacarnya, sering kali
diawali dengan cumbuan yang diakhiri dengan pemaksaan hubungan seks.
3)
Perkosaan dalam
pernikahan. Biasanya terjadi terhadap istri yang punya ketergantungan sosial
ekonomi pada suami, berupa pemaksaan hubungan yang tidak dikehendaki oleh pihak
istri.
4)
Perkosaan yang
dilakukan oleh rekan kerja/ atasan.
b. Perkosaan
oleh orang asing. Perkosaan jenis ini sering kali disertai dengan tindak kejahatan
lain seperti perampokan, pencurian, penganiayaan ataupun pembunuhan.
3. Berdasarkan
cara melakukan perkosaan
a. Perkosaan
dengan janji-janji/ penipuan. Perkosaan ini biasanya diawali dengan janji-janji
seperti korban akan dinikahi dsb.
b. Perkosaan
dengan ancaman halus. Jenis perkosaan ini terjadi pada korban yang punya
ketergantungan sosial/ ekonomi pada pemerkosa. Termasuk jenis ini adalah
perkosaan majikan terhadap bawahan ataupun guru terhadap murid.
c. Perkosaan
dengan paksaan. Perkosaan ini dilakukan dengan mengancam memakai senjata
ataupun dengan kekuatan fisik.
d. Perkosaan
dengn memakai pengaruh tertentu. Perkosaan jenis ini dilakukan dilakukan dengan
mempengaruhi korban melalui pemakaian obat bius, obat perangsang, guna-guna,
hipnotis, dsb.
4. Dampak
perkosaan
Tindak perkosaan
membawa dampak emosional dan fisik terhadap korbannya. Secara emosional, korban
perkosaan bisa mengalami hal berikut:
a. Perasaan mudah
marah
b. Takut, cemas,
gelisah
c. Rasa bersalah
d. Malu, reaksi
lain yang bercampur aduk
e. Menyalahkan diri
sendiri
f. Menangis bila
teringat peristiwa tersebut
g. Ingin melupakan
peristiwa perkosaan yang telah dialami
h. Merasa takut
berhubungan intim
i. Merasa diri
tidak normal, kotor, berdosa dan tidak berguna
j. Stres, depresi
dan guncangan jiwa
k. Ingin bunuh diri
Secara
fisik, korban mengalami hal-hal berikut:
a. Penurunan nafsu
makan
b. Merasa lelah,
tidak ada gairah, sulit tidur dan sakit kepala
c. Selalu ingin
muntah
d. Perut dan vagina
terasa sakit
e. Beresiko
tertular PMS
f. Luka ditubuh
akibat perkosaan dengan kekerasan dan lainnya.
5. Tindakan
yang harus dilakukan bila terjadi perkosaan
a. Jangan
membersihkan diri atau mandi karena sperma, serpihan kulit ataupun rambut
pelaku yang bisa dijadikan barang bukti akan hilang
b. Simpan
pakaian, barang-barang lain yang dipakai seperti kancing/ sobekan baju pelaku
yang bisa dijadikan barang bukti.
c. Segera
melaporkan ke polisi terdekat membawa bukti tersebut sebaiknya disertai pihak
keluarga atau teman
d. Segera
hubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan surat keterangan yang
menyatakan adanya tanda-tanda persetubuhan secara paksa
e. Yakinkan
diri bahwa korban perkosaan bukanlah orang yang bersalah, tetapi pelaku
perkosaanlah yang harus dihukum.
6. Cara
menghindari perkosaan
a. Bertingkah laku
wajar
b. Bersikap tegas,
tunjukkan sikap dan tingkah laku percaya diri
c. Hindari berjalan
sendiri ditempat gelap dan sepi
d. Pandai-pandai
membaca situasi, berjalanlah cepat tetapi tenang
e. Berpakaian
sewajarnya yang memudahkan untuk lari/ mengadakan perlawanan, jangan memakai
terlalu banyak perhiasan
f. Sediakan
selalu senjata pribadi seperti korek api, deodorant spray, payung dsb.
g. Apabila
bepergian kesuatu tempat harus sudah mengetahui alamat lengkap, denah dan jalur
kendaraan. Jangan terlihat bingung dan carilah informasi pada tempat-tempat
yang resmi
h. Jangan
mudah menumpang kendaraan orang lain
i. Berhati-hatilah
jika diberi minuman oleh seseorang
j. Jangan
mudah percaya pada orang yang mengajak bepergian kesuatu tempat yang tidak
dikenal
k. Bacalah
tulisan-tulisan tentang perkosaan. Dengan demikian bisa mempelajari tanda-tanda
pelaku
l. Pastikan
jendela, pintu kamar, rumah, mobil sudah terkunci bila sedang berada didalamnya
m. Belajar
bela diri untuk pertahankan diri sewaktu diserang
7. Penanganan
tindak perkosaan bagi tenaga kesehatan
Tugas tenaga kesehatan
dalam kasus tindak perkosaan adalah sebagai berikut:
a. Bersikap dengan
santun dan jangan menyalahkan
b. Merawat gangguan
kesehatan korban
c. Menulis semua
hasil pemeriksaan sebagai bukti
d. Merawat
kebutuhan jiwa dan berusaha untuk menjadi sahabat yang bisa dipercaya
e. Membantu dalam
membuat keputusan
f. Memberikan motivasi
dan arahan untuk bangkit kembali menatap masa depan
g. Membantu untuk
memberitahukan kepada orang tua/ keluarga.
Sementara itu, upaya
promotif yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan
keterampilan tenaga kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk mengatasi
masalah kesehatan dan dalam memberikan dukungan bila ingin melaporkan ke polisi
b. Penguasaan seni
dan keterampilan bela diri bagi para perempuan
c. Penyelenggaraan
pendidikan seksual untuk remaja
d. Menyosialisasikan
hukum yang terkait.
C. Pelecehan Seksual
1. Pengertian
Pelecehan seksual
adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan
secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga
menimbulkan reaksi negatif seperti rasa malu, marah, tersinggung, dsb pada diri
orang yang menjadi korban pelecehan.
2. Bentuk-bentuk
pelecehan seksual
a. Komentar yang
berkonotasi seks tentang tubuh perempuan
b. Perkataan/
perlakuan negatif yang berdasar pada gender seperti “tugas perempuan kan
dibelakang...”, “tidak jadi dinikahi, karena sudah tidak perawan lagi...”.
c. Main
mata, siulan nakal, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan
dibagian tertentu tubuh perempuan
d. Gerakan
tertentu atau isyarat yang bersifat menggoda ke arah hubungan seksual
e. Ajakan
berkencan dengan iming-iming atau ancaman
f. Ajakan
melakukan hubungan seksual sampai perkosaan
g. Laki-laki
yang memperlihatkan alat kelaminnya atau onani didepan perempuan.
3. Akibat yang
ditimbulkan dari pelecehan seksual
a. Gangguan
psikologis, korban pelecehan akan merasa malu, marah terhina, jijik,
tersinggung, benci kepada pelaku, dendam pada pelaku, syok dan trauma berat
b. Kerusakan
organ fisik
c. Kehilangan
gairah untuk bekerja/ belajar, takut untuk keluar rumah.
4. Beberapa
pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat
seseorang pelaku pelecehan seksual.
a. Pasal 281-283
KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan
b. Pasal 289-296
tentang pencabulan
c. Pasal 295-298
dan pasal 506 tentang penghubungan pencabulan (mucikari)
d. Pasal 286-288
tentang persetubuhan dengan perempuan dibawah umur.
5. Kiat-kiat
mencegah pelecehan seksual
a. Pelajari
persoalan pelecehan seksual
b. Mampu bertindak
asertif dan berani mengatakan tidak (menolak)
c. Menyebarkan
informasi tentang pelecehan seksual
d. Bersedia
bertindak sebagai saksi
e. Membantu korban
f. Membentuk
kelompok solidaritas
g. Mengampanyekan
jaminan keamanan, khususnya bagi perempuan
h. Mengampanyekan
penegakan hukum bagi hak-hak perempuan.
6. Langkah-langkah
yang bisa dilakukan bila menjadi korban pelecehan seksual
a. Membuat
catatan tentang kejadian pelecehan seksual yang dialami. Catat dengan teliti
identitas pelaku, tempat kejadian, waktu, saksi dan yang dilakukan oleh pelaku
serta ucapan-ucapan pelaku.
b. Memberi
pelajaran kepada pelaku. Apabila sanggup melakukannya katakan kepada pelaku
bahwa tindakanya tidak dapat diterima, bisa dilakukan secara verbal dengan
ucapan dan kata-kata, seperti melalui telpon atau surat. Jangan lupa untuk
mengajakseorang teman untuk menjadi saksi
c. Bicara
pada orang lain tentang pelecehan seksual yang dialaminya. Ceritakan kepada teman,
atasan, guru atau siapa saja yang dipercayai dan mau mengerti perasaan anda
d. Melaporkan
pelecehan seksual yang tersebut, karena pelecehan seksual melanggar hukum,
dengan demikian sangat tepat jika pelecehan seksual yang dialamisegera
dilaporkan pada polisi
e. Mencari
bantuan atau dukungan kepada masyarakat.
D. Orang Tua Tunggal (Single Parent)
1. Pengertian
Orang tua tunggal
adalah seorang ayah atau seorang ibu yang memikul tugasnya sendiri sebagai
kepala keluarga sekaligus ibu rumah tangga.
2. Penyebab
a. Perpisahan
karena perceraian
Perceraian dapat
terjadi jika antara suami dan istri tidak terdapat lagi kecocokan, perpedaan
persepsi atau perselisihan yang tidak mampu menemukan jalan keluar, selain itu
persoalan ekonomi, pekerjaan, perbedaan prinsip hidup juga dapat memicu
keretakan didalam rumah tangga
b. Perpisahan
karena kematian
Bila salah satu
pasangan meninggal dunia, maka istri atau suami yang ditinggalkan akan menjadi
orang tua tunggal dalam mengurus semua masalah rumah tangga
c. Kehamilan diluar
nikah
Pola pergaulan
bebas sebelum menikah atau karena kasus perkosaan dapat berdampak pada
kehamilan yang tidak diharapkan, sehingga menyebabkan perempuan harus
membesarkan anak tanpa pasangan
d.
Bagi seorang
perempuan atau laki-laki yang tidak mau menikah, kemudian mengadopsi anak orang
lain
e. Ditelantarkan
atau ditinggal suami tanpa dicerai
Dapat terjadi
pada pria yang tidak memiliki tanggung jawab dengan menelantarkan/ meninggalkan
keluarga tanpa ada kepastian bagaimana kelanjutan hubungan mereka nanti
3. Dampak
orang tua tunggal bagi perkembangan anak
a. Tidak
dapat melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik sehingga anak kurang dapat
berinteraksi dengan lingkungan, menjadi minder dan menarik diri
b. Pada
anak orang tua tunggal dengan ekonomi rendah, biasanya asupan nutrisi tidak
seimbang sehingga menyebabbkan pertumbuhan dan perkembangan terganggu
c. Orang tua tunggal kurang dapat menanamkan adat
istiadat dan murung dalam keluarga, sehingga anak kurang dapat bersopan santun
dan tidak meneruskan budaya keluarga, serta mengakibatkan kenakalan karen
adanya ketidakselarasan dalam keluarga
d. Dibidang
pendidikan, orang tua tunggal sibuk untuk mencari nafkah sehingga pendidikan
anak kurang sempurna dan tidak optimal
e. Dasar
pendidikan agama pada anak orang tua tunggal biasanya kurang sehingga anak jauh
dari nilai agama
f. Orang
tua tunggal kurang dapat melindungi anaknya dari gangguan orang lain. Hal ini
jika terjadi dalam waktu yang lama, akan menimbulkan kecemasan atau gangguan
psikologis anak yang sangat memengaruhi perkembangan anak
4. Dampak
orang tua tunggal terhadap ibu
a. Beban
ekonomi, seorang ibu yang orang tua tunggal akan menanggung beban ekonomi
keluarga, sepeninggal suaminya. Hal ini akan menambah beban dan tanggung jawab
ibu disamping tanggung jawabnya dalam mendidik dan membesarkan anak
b. Peran
ganda, perempuan dengan orang tua tunggal harus berperan baik sebagai ibu,
pendidik, kepala rumah tangga sekaligus pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan
keluarganya
c. Hubungan
dalam interaksi sosial, perempuan dengan status janda atau yang tidak dinikahi
dimasyarakat terkadang mendapat perakuan kurang menyenangkan seperti
dikucilkan, dicemooh atau diejek sehingga perlakuan seperti ini akan mengganggu
interaksi sosial perempuan orang tua tunggal dengan lingkungannya
5. Hal-hal
yang perlu dilakukan oleh orang tua tunggal
a. Keterbukaan
Menyandang status orang
tua tunggal sebenarnya bukannlah suatu hal yang harus ditutup-tutupi. Ketika
masyarakat menilai status itu dengan prasangka negatif, sebagian orang justru
bisa menunjukkan bahwa menjadi orang tua tunggal justru buka n sesuatu yang
buruk
b. Mengisi waktu
Kehilangan pasangan
hidup bisa menimbulkan rasa kesepian dan rasa kesendirian yang mendalam
biasanya muncul ketika dia sedang dilanda masalah. Untuk menghindari perasaan
itu, orang tua tungga l harus mampu mengisi waktunya dengan hal-hal yang lebih
bermanfaat
c. Membuka diri
untuk masa depan
Berbagi cerita dengan
orang-orang yang bernasib sama adalah salah satu terapi yang bisa dilakukan
untuk mengurangi tekanan psikologis. Kegitan ini juga dilakukan oleh mereka
yang tidak siap menjalani statusnya sebagai orang tua tunggal. Melalui
komunitas berbagi mereka dapat membuka diri untuk pergaulan meski tetap masih
memilih-milih teman
6. Ciri
keluarga orang tua tunggal yang berhasil
a. Menerima
tantangan yang ada selaku orang tua tunggal dan berusaha melakukan peran dengan
sebaik-baiknya
b. Pengasuhan anak
merupakan prioritas utama
c. Disiplin
diterapkan secara konsisten dan demokratis, orang tua tidak kaku dan tidak
longgar
d. Menekankan
pentingnya komunikasi terbuka dan pengungkapan perasaan
e. Mengakui
kebutuhan untuk melindungi anak-anaknya
f. Membangun dan
memelihara tradisi dan ritual dalam keluarga
g. Percaya diri
selaku orang tua dan independen
h. Berwawasan luas
dan beretika positif
i. Mampu mengelola
waktu dan kegiatan keluarga
7. Karakter
dalam keluarga orang tua tunggal yang prima
a. Adanya kualitas
waktu yang dihabiskan bersama anggota keluarga
b. Memberikan
perhatian lebih, termasuk dalam hal-hal kecil, seperti meninggalkan pesan yang
melukiskan perhatian dari orang tua
c. Keluarga yang
prima adalah keluarga yang saling berkomitmen satu sama lainnya
d. Menghormati
satu sama lain, contohnya dengan mengucapkan terima kasih pada saat anak-anak
selesai melakukan tugas yang dberika
e. Kemampuan
berkomunikasi penting dalam membangun keluarga yang prima
f. Kondisi
krisis dan stress dianggap sebagai tahapan kesempatan untuk terus berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Kumalasari, intan dan Andhyantoro, Iwan. 2012. Kesehatan Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan dan Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar